Powered By Blogger

Jumat, 24 Mei 2013

KAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN AKIBAT PENAMBANGAN PASIR PADA DAERAH PESISIR PANTAI (STUDI KASUS DI KABUPATEN BIMA)

A.    Latar Belakang Masalah

               Kabupaten Bima merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang wilayahnya sebagian besar terletak di pesisir pantai. Oleh karena itu, Kabupaten Bima memiliki sumber daya alam berupa pasir pantai yang sangat melimpah. Akan tetapi, masyarakat Kabupaten Bima cenderung mengeksploitasi pasir pantai tersebut secara berlebihan dan cenderung mengabaikan aspek-aspek lingkungan hidup. Melihat kondisi tersebut, maka penulis melakukan studi kasus dengan judul Kajian Dampak Lingkungan Akibat Penambangan Pasir Pada Daerah Pesisir Pantai (Studi Kasus Di Kabupaten Bima). 
            Wilayah Kabupaten Bima secara geografis berkedudukan pada 1180 44’ – 1190 22’ BT dan 080 08’ – 08 057’ LS. Batas  administrasi wilayahnya adalah sebagai berikut :
·                   Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Flores
·                   Sebelah Selatan  berbatasan dengan Laut Samudra Hindia
·                   Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Selat Sape
·                   Sebelah Barat berbatasan dengan Laut Kabupaten Dompu
         Luas wilayah daratan Kabupaten Bima lebih kurang 438.940 Ha  atau  22 % dari luas wilayah Propinsi Nusa Tenggara Barat. Terbagi atas 18 kecamatan yang terdiri dari 198 desa dan 419 dusun.
               Pertambahan penduduk telah meningkatkan kebutuhan terhadap sandang, pangan, papan, air bersih dan energi. Hal tersebut mengakibatkan eksploitasi terhadap sumber daya alam semakin tinggi serta cenderung mengabaikan aspek-aspek lingkungan hidup. Pertambahan jumlah penduduk dengan segala konsekuensinya akan memerlukan lahan yang luas untuk melakukan aktivitasnya dan memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan akan berdampak pada penurunan kelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan (Kartodihardjo, dkk.,2005).
               
              Kerusakan sumber daya alam terus mengalami peningkatan, baik dalam jumlah maupun sebaran wilayahnya. Secara fisik kerusakan tersebut disebabkan oleh tingginya eksploitasi yang dilakukan, bukan hanya dalam kawasan produksi yang dibatasi oleh daya dukung sumber daya alam, melainkan juga terjadi di dalam kawasan lindung dan konservasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Kerusakan lingkungan karena eksploitasi tanah/lahan juga terjadi di Kabupaten Bima. Kebutuhan akan bahan bangunan yang terus meningkat mengakibatkan merebaknya penambangan bahan galian C (pasir) tanpa memperhatikan konservasi lahan. Hal ini misalnya terjadi di salah satu desa di Kabupaten Bima merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat yaitu desa Mawu Kecamatan Ambalawi yang sebagian besar wilayahnya terletak di pesisir pantai, sehingga memiliki prospek sebagai daerah wisata yang sangat menjanjikan. Sehingga sangat disayangkan apabila kegiatan penambangan pasir pantai ini merusak daerah pantai , oleh karena itu daerah pesisir pantai Kabupaten Bima harus tetap dilestarikan dan dilindungi dari kegiatan produksi ataupun kegiatan manusia yang dapat mengurangi atau bahkan merusak keindahan alamnya.
             Kegiatan penambangan pasir pantai yang terjadi di Kabupaten Bima akan merusak lingkungan sehingga berpotensi menimbulkan bencana, selain itu penambangan pasir pantai juga merusak keindahan alam dan keseimbangan ekosistem pantai dan laut itu sendiri. Masyarakat Kabupaten Bima cenderung melakukan penambangan pasir pantai tanpa memperhatikan dampak lingkungan akibat dari penambangan pasir pantai itu sendiri sehingga lama kelamaan  ekosistem pantai dan laut menjadi rusak bahkan berdampak sering terjadinya luapan air laut dan gelombang pasang karena pasir pantai dan tumbuhan bakau yang selayaknya berfungsi untuk menahan terjangan gelombang pasang telah rusak akibat dari penambangan pasir pantai yang berlebihan oleh masyarakat Kabupaten Bima.
             Melihat kenyataan tersebut maka penulis tertarik untuk mengevaluasi dampak lingkungan kegiatan penambangan pasir pada daerah pesisir pantai di Kabupaten Bima melalui studi kasus dengan Judul : Kajian Dampak Lingkungan Penambangan Pasir Pada Daerah Pesisir Pantai (Studi Kasus Di Kabupaten Bima).

B.     Permasalahan

              Permasalahan yang ditulis dalam makalah ini adalah dampak lingkungan akibat dari kegiatan penambangan pasir pada daerah pesisir pantai baik fisik maupun sosial ekonomi di Kabupaten Bima.  Studi kasus  itu  adalah untuk menganalisis tingkat abrasi pantai di lokasi penambangan pasir pada daerah pesisir pantai, menganalisis dampak lingkungan dan sosial ekonomi kegiatan penambangan pasir di Kabupaten Bima. Perumusan masalah dalam studi kasus dapat dilakukan dengan menggunakan bentuk uraian.


C. Kebijakan (Payung Hukum)
       Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
        Pembangunan sektoral selama ini terus memperbesar eksploitasi sumber daya alam, sementara itu kebutuhan untuk melakukan konservasi dan perlindungan sumber daya alam tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Akibatnya adalah semakin banyaknya kerusakan lingkungan, banjir, longsor, pencemaran air sungai, dan lain-lain.
         Masih banyak manusia yang bersikap tidak tahu atau tidak mau peduli dan tidak butuh pandangan dan manfaat jangka panjang sumber daya alam, sekaligus tidak peduli dengan tragedi kerusakan lingkungan yang terjadi. Bagi mereka, kesejahteraan material sesaat menjadi kepedulian utama dan pada saat yang sama mengabaikan berbagai tragedi kerusakan lingkungan yang umumnya padahal justru mendatangkan kerugian bagi mereka juga dan bahkan bagi orang lain yang tidak tahu menahu (Kartodihardjo, dkk., 2005).
        
   Anggapan bahwa lingkungan itu milik publik, menyebabkan orang pada umumnya tidak merasa bersalah mengeksploitasi sebesar-besarnya sumber daya alam dan membuang limbah ke media lingkungan (Hadi, 2006). Kerusakan lingkungan berkaitan erat dengan daya dukung alam. Daya dukung alam dapat diartikan sebagai kemampuan alam untuk mendukung kehidupan manusia Mitchell, B (2003). Daya dukung alam perlu dijaga karena daya dukung alam dapat berkurang atau menyusut sejalan dengan berputarnya waktu dan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemajuan industri. Kerusakan lingkungan akan menyebabkan daya dukung alam berkurang atau hilang. Mengingat bahwa daya dukung alam sangat menentukan bagi kelangsungan hidup manusia, maka kemampuan daya dukung alam harus dijaga agar tidak rusak dan berakibat buruk bagi manusia.
        Kerusakan lingkungan dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Kerusakan internal adalah kerusakan yang terjadi diakibatkan alam itu sendiri. Kerusakan karena faktor internal sulit dicegah karena merupakan proses alami yang terjadi pada bumi/alam. Menurut Mitchell, B (2003) kerusakan lingkungan karena faktor internal antara lain adalah :
1.      Letusan gunung berapi yang merusak lingkungan alam sekitarnya.
2.      Gempa bumi yang menyebabkan dislokasi lapisan tanah.
3.      Kebakaran hutan karena proses alami pada musim kemarau panjang, disebabkan oleh embun yang berfungsi sebagai lensa pengumpul api (pada titik fokusnya) pada saat terkena cahaya matahari, tepat pada saat embun belum menguap.
4.      Banjir besar dan gelombang laut yang tinggi akibat badai.
          Kerusakan lingkungan karena faktor internal pada umumnya diterima sebagai musibah bencana alam. Kerusakan yang terjadi dalam waktu singkat namun akibatnya dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Menurut Mitchell, B (2003) kerusakan karena faktor eksternal adalah kerusakan yang diakibatkan oleh ulah manusia dalam rangka meningkatkan kualitas dan kenyamanan hidupnya. Pada umumnya disebabkan karena kegiatan industri, berupa limbah buangan industri.


   Kerusakan karena faktor eksternal antara lain disebabkan oleh :
1.      Pencemaran udara yang berasal dari cerobong asap pabrik (kegiatan industri) dan juga gas buangan dari hasil pembakaran bahan bakar fosil (pada sistem transportasi)
2.      Pencemaan air yang berasal dari limbah buangan industri
3.      Pencemaran daratan (tanah) oleh kegiatan industri maupun penumpukan limbah padat/barang bekas
4.      Penambangan untuk mengambil kekayaan alam (mineral) dari perut bumi.
               Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan. Menurut Hadi (2006), dampak lingkungan itu pada umumnya menimpa pada orang lain dan bukan pemrakarsa kegiatan yang menimbulkan dampak dimaksud. Banjir, tanah longsor, kebisingan, bau, debu, intrusi air laut, kemiskinan, hilangnya mata pencaharian merupakan dampak lingkungan yang dirasakan oleh mereka yang bukan memprakarsai kegiatan.      
               Usaha penambangan merupakan usaha melakukan kegiatan eksplorasi,eksploitasi, produksi, dan penjualan. Menurut (As’ad, 2005), penggolongan bahan-bahan galian adalah sebagai berikut :
1.      Golongan A, merupakan bahan galian strategis, yaitu strategis untuk perekonomian Negara serta pertahanan dan keamanan Negara
2.      Golongan B, merupakan bahan galian vital, yaitu dapat menjamin hajat hidup orang banyak, Contohnya besi, tembaga, emas, perak dan lain-lain
3.      Golongan C, bukan merupakan bahan galian strategis ataupun vital, karena sifatnya tidak langsung memerlukan pasaran yang bersifat internasional. Contohnya marmer, batu kapur, tanah liat, pasir, yang sepanjang tidak mengandung unsur mineral.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Pertambangan menyebutkan bahwa pertambangan rakyat adalah suatu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan A, B dan C yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau gotongroyong dengan alat-alat sederhana untuk pencairan sendiri. Pertambangan rakyat dilakukan oleh rakyat, artinya dilakukan oleh masyarakat yang berdomisili di area pertambangan secara kecil-kecilan atau gotong royong dengan alat-alat sederhana, (As’ad, 2005). Tujuan mereka adalah untuk meningkatkan kehidupan sehari-hari.    Dilaksanakan secara sederhana dan dengan alat sederhana, jadi tidak menggunakan teknologi canggih, sebagaimana halnya dengan perusahaan pertambangan yang mempunyai modal besar dan memakai telknologi canggih. Dari uraian di atas, dapat dikemukakan unsur-unsur pertambangan rakyat, yaitu :
1.      Usaha pertambangan
2.      Bahan galian meliputi bahan galian strategis, vital dan galian c
3.      Dilakukan oleh rakyat
4.      Domisili di area tambang rakyat
5.      Untuk penghidupan sehari-hari
6.      Diusahakan dengan cara sederhana.
        Kegiatan penambangan rakyat dapat mempengaruhi sifat fisika, kimia serta biologi tanah melalui pengupasan tanah lapisan atas, penambangan, pencucian serta pembuangan tailing. Penambangan rakyat yang tidak memperhatikan aspek lingkungan akan menyebabkan terancamnya daerah sekitarnya dengan bahaya erosi dan tanah longsor karena hilangnya vegetasi penutup tanah (As’ad, 2005 ).
             Lahan yang digunakan untuk pertambangan tidak seluruhnya digunakan untuk operasi pertambangan secara serentak, tetapi secara bertahap. Sebagian besar tanah yang terletak dalam kawasan pertambangan menjadi lahan yang tidak produktif. Sebagian dari lahan yang telah dikerjakan oleh pertambangan tetapi belum direklamasi juga merupakan lahan tidak produktif. Lahan bekas kegiatan pertambangan menunggu pelaksanaan reklamasi pada tahap
akhir penutupan tambang. Kalau lahan yang telah selesai digunakan secara bertahap direklamasi, maka lahan tersebut dapat menjadi lahan produktif ( Nurdin dkk, 2000). Pertambangan dapat menciptakan kerusakan lingkungan yang serius dalam suatu kawasan/wilayah. Potensi kerusakan tergantung pada berbagai faktor kegiatan pertambangan dan faktor keadaan lingkungan. Faktor kegiatan pertambangan antara lain pada teknik pertambangan, pengolahan dan lain sebagainya. Sedangkan faktor lingkungan antara lain faktor geografis dan morfologis, fauna dan flora, hidrologis dan lain-lain.
          Kegiatan pertambangan mengakibatkan berbagai perubahan lingkungan, antara lain perubahan bentang alam, perubahan habitat flora dan fauna, perubahan struktur tanah, perubahan pola aliran air permukaan dan air tanah dan sebagainya. Perubahan-perubahan tersebut menimbulkan dampak dengan intensitas dan sifat yang bervariasi. Selain perubahan pada lingkungan fisik, pertambangan juga mengakibatkan perubahan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi. Dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan tidak hanya bersumber dari pembuangan limbah, tetapi juga karena perubahan terhadap komponen lingkungan yang berubah atau meniadakan fungsi-fungsi lingkungan. Semakin besar skala kegiatan pertambangan, makin besar pula areal dampak yang ditimbulkan. Perubahan lingkungan akibat kegiatan pertambangan dapat bersifat permanen, atau tidak dapat dikembalikan kepada keadaan semula. Perubahan topografi tanah, termasuk karena mengubah aliran sungai, bentuk danau atau bukit selama masa pertambangan, sulit dikembalikan kepada keadaannya semula. Kegiatan pertambangan juga mengakibatkan perubahan pada kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Perubahan tata guna tanah, perubahan kepemilikan tanah, masuknya pekerja, dan lain-lain. Pengelolaan dampak pertambangan terhadap lingkungan bukan untuk kepentingan lingkungan itu sendiri tetapi juga untuk kepentingan manusia (Nurdin, dkk, 2000).
               Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan dampak pertambangan terhadap lingkungan sangat penting. Keterlibatan masyarakat sebaiknya berawal sejak dilakukan perencanaan ruang dan proses penetapan wilayah untuk pertambangan. Masyarakat setempat

      dilibatkan dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan usaha pertambangan serta upaya penanggulangan dampak yang merugikan maupun upaya peningkatan dampak yang menguntungkan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan pelaksanaan keterlibatan masyarakat.

D.  Kesimpulan
                Kesimpulan yang diperoleh dari studi kasus Kajian Dampak Lingkungan Akibat Penambangan Pasir Pada Daerah  Pesisir Pantai di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagai berikut :
1.      Kegiatan penambangan pasir di Kabupaten Bima menimbulkan dampak terhadap fisik lingkungan maupun sosial ekonomi masyarakat. Dampak terhadap fisik lingkungan yaitu adanya abrasi pantai yang mengakibatkan ekosistem pantai dan laut rusak dan berpotensi terjadinya gelombang pasang dan tsunami.
2.      Dampak positif dari aspek sosial ekonomi yang dirasakan masyarakat Kabupaten Bima yaitu adanya peningkatan pendapatan dan mengurangi pengangguran karena mereka menjadi tenaga kerja di penambangan pasir.
         Dengan adanya dampak kegiatan penambangan pasir berupa dampak fisik dan dampak sosial ekonomi baik positif maupun negatif, maka diperlukan suatu upaya pengelolaan lingkungan agar dampak negatif yang terjadi tidak semakin meluas atau semakin parah. Dampak fisik berupa kerusakan lingkungan harus segera ditanggulangi secara terpadu di bawah tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Bima melalui dinas terkait sehingga pantai kembali pulih sesuai dengan peruntukkannya.
    Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup

di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak. Tantangan atau hambatan yang paling mendasar dalam pelestarian lingkungan adalah dari manusianya itu sendiri, Minimnya pemahaman masyarakat tentang lingkungan hidup dari tiap golongan, atas atupun menengah menjadi hambatan yang sangat besar untuk kelangsungan pelestarian lingkungan, sehingga perlunya penyuluhan tentang lingkungan harus dilakukan untuk tiap-tiap golongan.

E. Rekomendasi
   Pertama, dalam rangka menyadarkan masyarakat khususnya mengenai Dampak Lingkungan Kegiatan Penambangan Pasir Di Pesisir Pantai Kabupaten Bima terdapat tiga kunci penyadaran, yaitu :
1.      penyadaran tentang nilai-nilai ekologis ekosistem pesisir pantai dan laut serta manfaat penanggulangan kerusakan lingkungan,
2.      penyadaran tentang konservasi, dan
3.      penyadaran tentang keberlanjutan ekonomi jika upaya penanggulangan kerusakan lingkungan dapat dilaksanakan secara arif dan bijaksana.

         Kedua, pelatihan keterampilan dasar perlu dilakukan untuk efektivitas upaya penanggulangan kerusakan lingkungan, yaitu:
1.       Pelatihan mengenai perencanaan upaya penanggulangan kerusakan,
2.       Keterampilan tentang dasar-dasar manajemen organisasi,
3.       Peran serta masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan,
4.       Pelatihan dasar tentang pengamatan sumberdaya,
5.       Pelatihan pemantauan kondisi sosial ekonomi dan ekologi, dan
6.       Orientasi mengenai pengawasan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan dan pelestarian sumberdaya.
         Ketiga, pendanaan merupakan bagian terpenting dalam proses implementasi upaya penanggulangan kerusakan lingkungan. Peran pemerintah selaku penyedia pelayanan diharapkan dapat memberikan alternatif pembiayaan sebagai dana awal perencanaan dan implementasi upaya penanggulangan. Modal terpenting dalam upaya ini adalah adanya kesadaran masyarakat untuk melanjutkan upaya penanggulangan dengan dana swadaya masyarakat setempat. Masyarakat dan pemerintah sebaiknya bekerja sama menjalankan program-program penanganan masalah lingkungan yang telah di buat oleh Mentri Negara Lingkungan Hidup yang merencanakan beberapa program sebagai upaya penanganan masalah kerusakan lingkungan hidup, antara lain dengan melakukan dua kegiatan pokok, yaitu :
1.      melakukan perkiraan atau analisis tentang kebutuhan prasarana yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan kerusakan lingkungan, penyusunan rencana penanggulangan dan pelaksanaan penanggulangan berbasis masyarakat,
2.      meningkatkan kemampuan (keterampilan) lembaga-lembaga desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan langkah-langkah penyelamatan dan penanggulangan kerusakan lingkungan dan pembangunan prasarana.
  
  
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, S., 2002, Prosedur Studi kasus Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
As’ad, 2005, Thesis : Pengelolaan Lingkungan pada Penambangan Rakyat ( Studi Kasus Penambangan Intan Rakyat di Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Propinsi Kalimantan Selatan ).
Hadi, S.P., 2006, Resolusi Konflik Lingkungan, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Hardiyatmo, H.C., 2006, Penanganan Tanah Longsor dan Erosi, Edisi Pertama, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Kartodihardjo, H., Safitri, M., Ivalerina, F., Khan A., Tjendronegoro, S.M.P., 2005, Di Bawah Satu Payung Pengelolaan Sumber Daya Alam, Suara Bebas, Jakarta.
Khadiyanto, P., 2005, Tata Ruang Berbasis Pada Kesesuaian Lahan, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Kartasapoetra, G., Kartasapoetra, A.G.dan Sutedjo, M.M., 2005, Teknologi Konservasi Tanah dan Air, Cetakan Kelima, Rineka Cipta, Jakarta.
Kristanto, P., 2002, Ekologi Industri, Andi, Yogyakarta.
Marfai, M.A., 2005, Moralitas Lingkungan Refleksi Kritis Atas Krisis Lingkungan Berkelanjutan, Edisi Pertama, Wahana Hijau, Yogyakarta.
Mitchell, B., 2003, Pengelolaan Sumber Daya dan Lingkungan, Edisi Pertama, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Moleong, L.J., 2000, Metodologi Studi kasus Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Noor, D., 2005, Geologi Lingkungan, Edisi Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Nurdin, A., Wiriosudarmo,R., Gautama, R.S., Arif, I., 2000, Agenda 21 Sektoral Agenda Pertambangan untuk Pengembangan Kualitas Hidup Secara Berkelanjutan, Proyek Agenda 21 Sektoral Kerjasama Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan UNDIP, Jakarta.
Singarimbun, M., 1995, Metode Studi kasus Survai, LP3ES, Jakarta.
Strauss, A. dan Corbin, J., 2003, Dasar-dasar Studi kasus Kualitatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Suara Merdeka, 3 Pebruari 2006, Ditertibkan Penambang Pasir yang Bandel.
Suara Merdeka, 27 April 2006, Penambangan Pasir di Kledung Ditutup.
Subarsono, A.G., 2005, Analisis Kebijakan Publik, Cetakan Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sugiyono, 2002, Statistika Untuk Studi kasus, CV Alfabeta, Bandung.
Sumaryadi, N., 2005, Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom dan Pemberdayaan Masyarakat, Citra Utama, Jakarta.


1 komentar:

  1. Bantu buat Kartu Kredit dengan beragam fasilitas dan diskon, free iuran tahun pertama di manapun anda berada di seluruh pelosok nusantara Kartu Kredit BNI, adalah Kartu Kredit BNI MasterCard dan BNI VISA, baik Kartu Biru, Emas
    maupun Platinum berikut Kartu Tambahannya.
    100% berkas aman cukup fc ktp.slip
    gaji/skp kartu kredit npwp
    khusus karyawan gaji min 3 jt perbulan.owner lampirkan fc ktp siup dan npwp bila memiliki kartu kredit bisa dilampirkan
    proses maks 10 hari kerja.Diskon 15% untuk makanan dan minuman dengan minimum transaksi Rp 150.000,- dan maksimum transaksi Rp 2.000.000,-.
    Diskon 20% untuk menu makanan Hot Kitchen (tidak termasuk Toast/Honey Toast/Beverage) dengan minimum transaksi Rp 150.000.- dan maksimum transaksi Rp 2.000.000,- (sebelum diskon, pajak dan servis).
    Garuda Indonesia Travel Fair 2014, bekerja sama dengan Garuda Indonesia, one stop shopping untuk paket wisata Anda dengan harga spesial menggunakan Kartu Kredit dan Kartu Debit BNI.
    Diskon cicilan 0% selama 3 & 6 bulan atau cicilan bunga ringan 0,8% selama 9 & 12 bulan dengan transaksi minimum Rp 1.000.000,-
    Hemat hingga 50% atau maksimum Rp 1.000.000,- berminat hubungi
    chairul sarto utomo via sms telp
    PIN 7EA8D6FD TELP 088215334251. 085600125176 alamat kantor RUKO GALAKSI ARTERI SOEKARNO HATTA SEMARANG, LUAR KOTA SEMARANG BERKAS BISA DIKIRIM VIA EMAIL DI rooly88@gmail.com,

    BalasHapus