A.
Latar Belakang Masalah
Kabupaten
Bima merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang
wilayahnya sebagian besar terletak di pesisir pantai. Oleh karena itu,
Kabupaten Bima memiliki sumber daya alam berupa pasir pantai yang sangat
melimpah. Akan tetapi, masyarakat Kabupaten Bima cenderung mengeksploitasi
pasir pantai tersebut secara berlebihan dan cenderung mengabaikan aspek-aspek
lingkungan hidup. Melihat kondisi tersebut, maka penulis melakukan studi kasus
dengan judul Kajian Dampak Lingkungan Akibat Penambangan Pasir Pada Daerah
Pesisir Pantai (Studi Kasus Di Kabupaten Bima).
Wilayah
Kabupaten Bima secara geografis berkedudukan pada 1180 44’ – 1190 22’ BT dan
080 08’ – 08 057’ LS. Batas administrasi wilayahnya adalah sebagai
berikut :
· Sebelah Utara berbatasan dengan Laut
Flores
· Sebelah Selatan berbatasan dengan
Laut Samudra Hindia
· Sebelah Timur berbatasan dengan Laut
Selat Sape
· Sebelah Barat berbatasan dengan Laut
Kabupaten Dompu
Luas
wilayah daratan Kabupaten Bima lebih kurang 438.940 Ha atau 22 %
dari luas wilayah Propinsi Nusa Tenggara Barat. Terbagi atas 18 kecamatan yang
terdiri dari 198 desa dan 419 dusun.
Pertambahan penduduk telah meningkatkan
kebutuhan terhadap sandang, pangan, papan, air bersih dan energi. Hal tersebut
mengakibatkan eksploitasi terhadap sumber daya alam semakin tinggi serta
cenderung mengabaikan aspek-aspek lingkungan hidup. Pertambahan jumlah penduduk
dengan segala konsekuensinya akan memerlukan lahan yang luas untuk melakukan
aktivitasnya dan memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan akan berdampak pada
penurunan kelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan (Kartodihardjo,
dkk.,2005).
Kerusakan sumber daya alam terus
mengalami peningkatan, baik dalam jumlah maupun sebaran wilayahnya. Secara
fisik kerusakan tersebut disebabkan oleh tingginya eksploitasi yang dilakukan,
bukan hanya dalam kawasan produksi yang dibatasi oleh daya dukung sumber daya
alam, melainkan juga terjadi di dalam kawasan lindung dan konservasi yang telah
ditetapkan sebelumnya. Kerusakan lingkungan karena eksploitasi tanah/lahan juga
terjadi di Kabupaten Bima. Kebutuhan akan bahan bangunan yang terus meningkat
mengakibatkan merebaknya penambangan bahan galian C (pasir) tanpa memperhatikan
konservasi lahan. Hal ini misalnya terjadi di salah satu desa di Kabupaten Bima
merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat yaitu desa Mawu
Kecamatan Ambalawi yang sebagian besar wilayahnya terletak di pesisir pantai,
sehingga memiliki prospek sebagai daerah wisata yang sangat menjanjikan.
Sehingga sangat disayangkan apabila kegiatan penambangan pasir pantai ini
merusak daerah pantai , oleh karena itu daerah pesisir pantai Kabupaten Bima
harus tetap dilestarikan dan dilindungi dari kegiatan produksi ataupun kegiatan
manusia yang dapat mengurangi atau bahkan merusak keindahan alamnya.
Kegiatan
penambangan pasir pantai yang terjadi di Kabupaten Bima akan merusak lingkungan
sehingga berpotensi menimbulkan bencana, selain itu penambangan pasir pantai juga
merusak keindahan alam dan keseimbangan ekosistem pantai dan laut itu sendiri.
Masyarakat Kabupaten Bima cenderung melakukan penambangan pasir pantai tanpa
memperhatikan dampak lingkungan akibat dari penambangan pasir pantai itu
sendiri sehingga lama kelamaan ekosistem
pantai dan laut menjadi rusak bahkan berdampak sering terjadinya luapan air
laut dan gelombang pasang karena pasir pantai dan tumbuhan bakau yang
selayaknya berfungsi untuk menahan terjangan gelombang pasang telah rusak akibat
dari penambangan pasir pantai yang berlebihan oleh masyarakat Kabupaten Bima.
Melihat kenyataan tersebut maka penulis
tertarik untuk mengevaluasi dampak lingkungan kegiatan penambangan pasir pada daerah
pesisir pantai di Kabupaten Bima melalui studi kasus dengan Judul : Kajian
Dampak Lingkungan Penambangan Pasir Pada Daerah Pesisir Pantai (Studi Kasus Di
Kabupaten Bima).
B.
Permasalahan
Permasalahan yang ditulis dalam makalah ini adalah dampak
lingkungan akibat dari kegiatan penambangan pasir pada daerah pesisir pantai
baik fisik maupun sosial ekonomi di Kabupaten Bima. Studi kasus itu adalah untuk menganalisis tingkat
abrasi pantai di lokasi penambangan pasir pada daerah pesisir pantai,
menganalisis dampak lingkungan dan sosial ekonomi kegiatan penambangan pasir di
Kabupaten Bima. Perumusan masalah dalam studi kasus dapat dilakukan dengan
menggunakan bentuk uraian.
C. Kebijakan (Payung Hukum)
Menurut
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
definisi perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan
langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang
mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan
berkelanjutan.
Pembangunan
sektoral selama ini terus memperbesar eksploitasi sumber daya alam, sementara
itu kebutuhan untuk melakukan konservasi dan perlindungan sumber daya alam
tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Akibatnya adalah semakin banyaknya
kerusakan lingkungan, banjir, longsor, pencemaran air sungai, dan lain-lain.
Masih banyak
manusia yang bersikap tidak tahu atau tidak mau peduli dan tidak butuh
pandangan dan manfaat jangka panjang sumber daya alam, sekaligus tidak peduli
dengan tragedi kerusakan lingkungan yang terjadi. Bagi mereka, kesejahteraan
material sesaat menjadi kepedulian utama dan pada saat yang sama mengabaikan
berbagai tragedi kerusakan lingkungan yang umumnya padahal justru mendatangkan
kerugian bagi mereka juga dan bahkan bagi orang lain yang tidak tahu menahu
(Kartodihardjo, dkk., 2005).
Anggapan bahwa lingkungan itu milik publik, menyebabkan orang pada
umumnya tidak merasa bersalah mengeksploitasi sebesar-besarnya sumber daya alam
dan membuang limbah ke media lingkungan (Hadi, 2006). Kerusakan lingkungan
berkaitan erat dengan daya dukung alam. Daya dukung alam dapat diartikan
sebagai kemampuan alam untuk mendukung kehidupan manusia Mitchell, B (2003).
Daya dukung alam perlu dijaga karena daya dukung alam dapat berkurang atau
menyusut sejalan dengan berputarnya waktu dan pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta kemajuan industri. Kerusakan lingkungan akan
menyebabkan daya dukung alam berkurang atau hilang. Mengingat bahwa daya dukung
alam sangat menentukan bagi kelangsungan hidup manusia, maka kemampuan daya
dukung alam harus dijaga agar tidak rusak dan berakibat buruk bagi manusia.
Kerusakan
lingkungan dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Kerusakan internal
adalah kerusakan yang terjadi diakibatkan alam itu sendiri. Kerusakan karena
faktor internal sulit dicegah karena merupakan proses alami yang terjadi pada
bumi/alam. Menurut Mitchell, B (2003) kerusakan lingkungan karena faktor
internal antara lain adalah :
1.
Letusan
gunung berapi yang merusak lingkungan alam sekitarnya.
2.
Gempa
bumi yang menyebabkan dislokasi lapisan tanah.
3.
Kebakaran
hutan karena proses alami pada musim kemarau panjang, disebabkan oleh embun
yang berfungsi sebagai lensa pengumpul api (pada titik fokusnya) pada saat
terkena cahaya matahari, tepat pada saat embun belum menguap.
4.
Banjir
besar dan gelombang laut yang tinggi akibat badai.
Kerusakan
lingkungan karena faktor internal pada umumnya diterima sebagai musibah bencana
alam. Kerusakan yang terjadi dalam waktu singkat namun akibatnya dapat
berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Menurut Mitchell, B (2003) kerusakan
karena faktor eksternal adalah kerusakan yang diakibatkan oleh ulah manusia
dalam rangka meningkatkan kualitas dan kenyamanan hidupnya. Pada umumnya
disebabkan karena kegiatan industri, berupa limbah buangan industri.
Kerusakan karena faktor eksternal antara lain disebabkan oleh :
1.
Pencemaran
udara yang berasal dari cerobong asap pabrik (kegiatan industri) dan juga gas
buangan dari hasil pembakaran bahan bakar fosil (pada sistem transportasi)
2.
Pencemaan
air yang berasal dari limbah buangan industri
3.
Pencemaran
daratan (tanah) oleh kegiatan industri maupun penumpukan limbah padat/barang
bekas
4.
Penambangan
untuk mengambil kekayaan alam (mineral) dari perut bumi.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi dampak lingkungan hidup adalah
pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan
atau kegiatan. Menurut Hadi (2006), dampak lingkungan itu pada umumnya menimpa
pada orang lain dan bukan pemrakarsa kegiatan yang menimbulkan dampak dimaksud.
Banjir, tanah longsor, kebisingan, bau, debu, intrusi air laut, kemiskinan,
hilangnya mata pencaharian merupakan dampak lingkungan yang dirasakan oleh
mereka yang bukan memprakarsai kegiatan.
Usaha penambangan merupakan usaha melakukan
kegiatan eksplorasi,eksploitasi, produksi, dan penjualan. Menurut (As’ad, 2005),
penggolongan bahan-bahan galian adalah sebagai berikut :
1.
Golongan
A, merupakan bahan galian strategis, yaitu strategis untuk perekonomian Negara
serta pertahanan dan keamanan Negara
2.
Golongan
B, merupakan bahan galian vital, yaitu dapat menjamin hajat hidup orang banyak,
Contohnya besi, tembaga, emas, perak dan lain-lain
3.
Golongan
C, bukan merupakan bahan galian strategis ataupun vital, karena sifatnya tidak
langsung memerlukan pasaran yang bersifat internasional. Contohnya marmer, batu
kapur, tanah liat, pasir, yang sepanjang tidak mengandung unsur mineral.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan
ketentuan Pokok Pertambangan menyebutkan bahwa pertambangan rakyat adalah suatu
usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan A, B dan C yang
dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau gotongroyong dengan
alat-alat sederhana untuk pencairan sendiri. Pertambangan rakyat dilakukan oleh
rakyat, artinya dilakukan oleh masyarakat yang berdomisili di area pertambangan
secara kecil-kecilan atau gotong royong dengan alat-alat sederhana, (As’ad,
2005). Tujuan mereka adalah untuk meningkatkan kehidupan sehari-hari. Dilaksanakan secara sederhana dan dengan
alat sederhana, jadi tidak menggunakan teknologi canggih, sebagaimana halnya dengan
perusahaan pertambangan yang mempunyai modal besar dan memakai telknologi
canggih. Dari uraian di atas, dapat dikemukakan unsur-unsur pertambangan
rakyat, yaitu :
1.
Usaha
pertambangan
2.
Bahan
galian meliputi bahan galian strategis, vital dan galian c
3.
Dilakukan
oleh rakyat
4.
Domisili
di area tambang rakyat
5.
Untuk
penghidupan sehari-hari
6.
Diusahakan
dengan cara sederhana.
Kegiatan penambangan rakyat dapat
mempengaruhi sifat fisika, kimia serta biologi tanah melalui pengupasan tanah
lapisan atas, penambangan, pencucian serta pembuangan tailing. Penambangan
rakyat yang tidak memperhatikan aspek lingkungan akan menyebabkan terancamnya
daerah sekitarnya dengan bahaya erosi dan tanah longsor karena hilangnya
vegetasi penutup tanah (As’ad, 2005 ).
Lahan yang digunakan untuk pertambangan
tidak seluruhnya digunakan untuk operasi pertambangan secara serentak, tetapi
secara bertahap. Sebagian besar tanah yang terletak dalam kawasan pertambangan
menjadi lahan yang tidak produktif. Sebagian dari lahan yang telah dikerjakan
oleh pertambangan tetapi belum direklamasi juga merupakan lahan tidak
produktif. Lahan bekas kegiatan pertambangan menunggu pelaksanaan reklamasi
pada tahap
akhir penutupan tambang. Kalau lahan yang telah selesai
digunakan secara bertahap direklamasi, maka lahan tersebut dapat menjadi lahan
produktif ( Nurdin dkk, 2000). Pertambangan dapat menciptakan kerusakan
lingkungan yang serius dalam suatu kawasan/wilayah. Potensi kerusakan
tergantung pada berbagai faktor kegiatan pertambangan dan faktor keadaan
lingkungan. Faktor kegiatan pertambangan antara lain pada teknik pertambangan,
pengolahan dan lain sebagainya. Sedangkan faktor lingkungan antara lain faktor
geografis dan morfologis, fauna dan flora, hidrologis dan lain-lain.
Kegiatan pertambangan mengakibatkan berbagai
perubahan lingkungan, antara lain perubahan bentang alam, perubahan habitat
flora dan fauna, perubahan struktur tanah, perubahan pola aliran air permukaan
dan air tanah dan sebagainya. Perubahan-perubahan tersebut menimbulkan dampak
dengan intensitas dan sifat yang bervariasi. Selain perubahan pada lingkungan
fisik, pertambangan juga mengakibatkan perubahan kehidupan sosial, budaya dan
ekonomi. Dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan tidak hanya bersumber
dari pembuangan limbah, tetapi juga karena perubahan terhadap komponen
lingkungan yang berubah atau meniadakan fungsi-fungsi lingkungan. Semakin besar
skala kegiatan pertambangan, makin besar pula areal dampak yang ditimbulkan.
Perubahan lingkungan akibat kegiatan pertambangan dapat bersifat permanen, atau
tidak dapat dikembalikan kepada keadaan semula. Perubahan topografi tanah,
termasuk karena mengubah aliran sungai, bentuk danau atau bukit selama masa
pertambangan, sulit dikembalikan kepada keadaannya semula. Kegiatan
pertambangan juga mengakibatkan perubahan pada kehidupan sosial, ekonomi dan
budaya masyarakat. Perubahan tata guna tanah, perubahan kepemilikan tanah,
masuknya pekerja, dan lain-lain. Pengelolaan dampak pertambangan terhadap
lingkungan bukan untuk kepentingan lingkungan itu sendiri tetapi juga untuk
kepentingan manusia (Nurdin, dkk, 2000).
Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan
dampak pertambangan terhadap lingkungan sangat penting. Keterlibatan masyarakat
sebaiknya berawal sejak dilakukan perencanaan ruang dan proses penetapan
wilayah untuk pertambangan. Masyarakat setempat
dilibatkan dalam setiap perencanaan dan
pelaksanaan usaha pertambangan serta upaya penanggulangan dampak yang merugikan
maupun upaya peningkatan dampak yang menguntungkan. Pemerintah Daerah
bertanggung jawab terhadap pengawasan pelaksanaan keterlibatan masyarakat.
D. Kesimpulan
Kesimpulan yang
diperoleh dari studi kasus Kajian Dampak Lingkungan Akibat Penambangan Pasir Pada
Daerah Pesisir Pantai di Kabupaten Bima Provinsi
Nusa Tenggara Barat adalah sebagai berikut :
1.
Kegiatan
penambangan pasir di Kabupaten Bima menimbulkan dampak terhadap fisik
lingkungan maupun sosial ekonomi masyarakat. Dampak terhadap fisik lingkungan
yaitu adanya abrasi pantai yang mengakibatkan ekosistem pantai dan laut rusak
dan berpotensi terjadinya gelombang pasang dan tsunami.
2.
Dampak
positif dari aspek sosial ekonomi yang dirasakan masyarakat Kabupaten Bima yaitu
adanya peningkatan pendapatan dan mengurangi pengangguran karena mereka menjadi
tenaga kerja di penambangan pasir.
Dengan adanya dampak kegiatan
penambangan pasir berupa dampak fisik dan dampak sosial ekonomi baik positif
maupun negatif, maka diperlukan suatu upaya pengelolaan lingkungan agar dampak
negatif yang terjadi tidak semakin meluas atau semakin parah. Dampak fisik
berupa kerusakan lingkungan harus segera ditanggulangi secara terpadu di bawah
tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Bima melalui dinas terkait sehingga
pantai kembali pulih sesuai dengan peruntukkannya.
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan dan bukan hanya
menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung
jawab setiap insan di bumi. Setiap orang harus melakukan usaha untuk
menyelamatkan lingkungan hidup
di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi
terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak. Tantangan
atau hambatan yang paling mendasar dalam pelestarian lingkungan adalah dari
manusianya itu sendiri, Minimnya pemahaman masyarakat tentang lingkungan hidup
dari tiap golongan, atas atupun menengah menjadi hambatan yang sangat besar
untuk kelangsungan pelestarian lingkungan, sehingga perlunya penyuluhan tentang
lingkungan harus dilakukan untuk tiap-tiap golongan.
E. Rekomendasi
Pertama, dalam rangka menyadarkan masyarakat khususnya mengenai Dampak
Lingkungan Kegiatan Penambangan Pasir Di Pesisir Pantai Kabupaten Bima terdapat
tiga kunci penyadaran, yaitu :
1.
penyadaran
tentang nilai-nilai ekologis ekosistem pesisir pantai dan laut serta manfaat
penanggulangan kerusakan lingkungan,
2.
penyadaran
tentang konservasi, dan
3.
penyadaran
tentang keberlanjutan ekonomi jika upaya penanggulangan kerusakan lingkungan
dapat dilaksanakan secara arif dan bijaksana.
Kedua, pelatihan keterampilan dasar perlu dilakukan untuk
efektivitas upaya penanggulangan kerusakan lingkungan, yaitu:
1.
Pelatihan
mengenai perencanaan upaya penanggulangan kerusakan,
2.
Keterampilan
tentang dasar-dasar manajemen organisasi,
3.
Peran
serta masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan,
4.
Pelatihan
dasar tentang pengamatan sumberdaya,
5.
Pelatihan
pemantauan kondisi sosial ekonomi dan ekologi, dan
6.
Orientasi
mengenai pengawasan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan
upaya penanggulangan kerusakan lingkungan dan pelestarian sumberdaya.
Ketiga,
pendanaan merupakan bagian terpenting dalam proses implementasi upaya
penanggulangan kerusakan lingkungan. Peran pemerintah selaku penyedia pelayanan
diharapkan dapat memberikan alternatif pembiayaan sebagai dana awal perencanaan
dan implementasi upaya penanggulangan. Modal terpenting dalam upaya ini adalah
adanya kesadaran masyarakat untuk melanjutkan upaya penanggulangan dengan dana
swadaya masyarakat setempat. Masyarakat dan pemerintah sebaiknya bekerja sama
menjalankan program-program penanganan masalah lingkungan yang telah di buat
oleh Mentri Negara Lingkungan Hidup yang merencanakan beberapa program sebagai
upaya penanganan masalah kerusakan lingkungan hidup, antara lain dengan
melakukan dua kegiatan pokok, yaitu :
1.
melakukan
perkiraan atau analisis tentang kebutuhan prasarana yang dibutuhkan dalam upaya
penanggulangan kerusakan lingkungan, penyusunan rencana penanggulangan dan
pelaksanaan penanggulangan berbasis masyarakat,
2.
meningkatkan
kemampuan (keterampilan) lembaga-lembaga desa yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan langkah-langkah penyelamatan dan penanggulangan kerusakan
lingkungan dan pembangunan prasarana.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, S., 2002, Prosedur Studi
kasus Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
As’ad, 2005, Thesis : Pengelolaan
Lingkungan pada Penambangan Rakyat ( Studi Kasus Penambangan Intan Rakyat di
Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Propinsi Kalimantan Selatan ).
Hadi, S.P., 2006, Resolusi Konflik
Lingkungan, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Hardiyatmo, H.C., 2006, Penanganan
Tanah Longsor dan Erosi, Edisi Pertama, Gadjah Mada University Press,
Yogyakarta.
Kartodihardjo, H., Safitri, M.,
Ivalerina, F., Khan A., Tjendronegoro, S.M.P., 2005, Di Bawah Satu Payung
Pengelolaan Sumber Daya Alam, Suara Bebas, Jakarta.
Khadiyanto, P., 2005, Tata Ruang
Berbasis Pada Kesesuaian Lahan, Badan Penerbit Universitas Diponegoro,
Semarang.
Kartasapoetra, G., Kartasapoetra,
A.G.dan Sutedjo, M.M., 2005, Teknologi Konservasi Tanah dan Air, Cetakan
Kelima, Rineka Cipta, Jakarta.
Kristanto, P., 2002, Ekologi
Industri, Andi, Yogyakarta.
Marfai, M.A., 2005, Moralitas
Lingkungan Refleksi Kritis Atas Krisis Lingkungan Berkelanjutan, Edisi Pertama,
Wahana Hijau, Yogyakarta.
Mitchell, B., 2003, Pengelolaan
Sumber Daya dan Lingkungan, Edisi Pertama, Gadjah Mada University Press,
Yogyakarta.
Moleong, L.J., 2000, Metodologi Studi
kasus Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Noor, D., 2005, Geologi Lingkungan,
Edisi Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Nurdin, A., Wiriosudarmo,R.,
Gautama, R.S., Arif, I., 2000, Agenda 21 Sektoral Agenda Pertambangan untuk
Pengembangan Kualitas Hidup Secara Berkelanjutan, Proyek Agenda 21 Sektoral
Kerjasama Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan UNDIP, Jakarta.
Singarimbun, M., 1995, Metode Studi
kasus Survai, LP3ES, Jakarta.
Strauss, A. dan Corbin, J., 2003,
Dasar-dasar Studi kasus Kualitatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Suara Merdeka, 3 Pebruari 2006,
Ditertibkan Penambang Pasir yang Bandel.
Suara Merdeka, 27 April 2006,
Penambangan Pasir di Kledung Ditutup.
Subarsono, A.G., 2005, Analisis
Kebijakan Publik, Cetakan Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sugiyono, 2002, Statistika Untuk Studi
kasus, CV Alfabeta, Bandung.
Sumaryadi, N., 2005, Perencanaan
Pembangunan Daerah Otonom dan Pemberdayaan Masyarakat, Citra Utama, Jakarta.
Bantu buat Kartu Kredit dengan beragam fasilitas dan diskon, free iuran tahun pertama di manapun anda berada di seluruh pelosok nusantara Kartu Kredit BNI, adalah Kartu Kredit BNI MasterCard dan BNI VISA, baik Kartu Biru, Emas
BalasHapusmaupun Platinum berikut Kartu Tambahannya.
100% berkas aman cukup fc ktp.slip
gaji/skp kartu kredit npwp
khusus karyawan gaji min 3 jt perbulan.owner lampirkan fc ktp siup dan npwp bila memiliki kartu kredit bisa dilampirkan
proses maks 10 hari kerja.Diskon 15% untuk makanan dan minuman dengan minimum transaksi Rp 150.000,- dan maksimum transaksi Rp 2.000.000,-.
Diskon 20% untuk menu makanan Hot Kitchen (tidak termasuk Toast/Honey Toast/Beverage) dengan minimum transaksi Rp 150.000.- dan maksimum transaksi Rp 2.000.000,- (sebelum diskon, pajak dan servis).
Garuda Indonesia Travel Fair 2014, bekerja sama dengan Garuda Indonesia, one stop shopping untuk paket wisata Anda dengan harga spesial menggunakan Kartu Kredit dan Kartu Debit BNI.
Diskon cicilan 0% selama 3 & 6 bulan atau cicilan bunga ringan 0,8% selama 9 & 12 bulan dengan transaksi minimum Rp 1.000.000,-
Hemat hingga 50% atau maksimum Rp 1.000.000,- berminat hubungi
chairul sarto utomo via sms telp
PIN 7EA8D6FD TELP 088215334251. 085600125176 alamat kantor RUKO GALAKSI ARTERI SOEKARNO HATTA SEMARANG, LUAR KOTA SEMARANG BERKAS BISA DIKIRIM VIA EMAIL DI rooly88@gmail.com,